Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan menilai, permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan imunitas hukum sangat tidak tepat.
Alasannya karena pemberian imunitas hukum bertentangan dengan azas persamaam di hadapan hukum, kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Rabu (28/1) terkait permintaan KPK agar presiden menerbitkan perppu imunitas hukum bagi pemimpin dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB-NTT), pemberian imunitas hukum hanya boleh diberikan kepada orang yang berjasa besar terhadap bangsa dan negara.
“Jadi tidak tepat kalau presiden harus memberikan imunitas hukum kepada staf dan pimpinan KPK, karena bertentangan dengan persamaan hak di hadapan hukum bagi setiap warga negara,” kata Johanes Tuba Helan.
Dia juga menegaskan, tidak ada seorangpun warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum jika memang terbukti melanggar hukum, sekalipun yang bersangkutan adalah seorang presiden dan pejabat tinggi negara.
“Apa istimewanya staf dan pimpinan KPK. Presiden saja bisa diminati keterangan apalagi hanya seorang pimpinan dan staf KPK. Siapapun warga negara Indonesia memiliki persamaan hukum,” kata Tuba Helan.
Seperti diberitakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu imunitas hukum terhadap pemimpin dan staf KPK untuk menghindari segala upaya pelemahan KPK seperti kriminalisasi serta ancamana keamanan lainnya.
“Kami sedang berjuang, kami dipilih dari sekian juta masyarakat untuk bersihkan korupsi. Kami sedang menjalankan mandat itu, kalau di tengah jalan dilakukan kriminalisasi maka menghambat pemberantasan korupsi,” kata Adnan di sela acara aksi #SaveKPK di Jakarta, Minggu (25/1).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















