Jakarta, Aktual.co — Pengamat Ekonomi Salamudin Daeng mengatakan Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) perlu membenahi UU Migas No.22 Tahun 2001 dibandingkan langsung menyerang Petral.
“Kuncinya adalah benahi UU. 22 Tahun 2001 karena UU itu sumber liberalisasi. UU tersebut menyebabkan 85 persen hulu migas kita dikuasai asing,” ujarnya di Warung Daun, Cikini, Minggu (6/12).
Ia mengatakan sektor migas merupakan sektor yang menarik. Banyak pihak yang tertarik berkecimpung di sektor migas karena cepat mendapat profit.
“Pengeluaran Pertamina itu sendiri nilainya bisa 80 miliar US Dollar. Itu angka yang besar. Kalau misalkan nanti Petral dihapuskan, bisa jadi liberal dan jatuh ke tangan asing,” ujarnya.
Ia mengatakan jika saat ini trader kecil menunggu kehancuran Petral. Ditambah, di kabinet Jokowi banyak pengusaha migas yang akan berbahaya jika tidak hati-hati dalam menyikapi penanganan tersebut.
“Untuk itu, suplai Pertamina jangan dihancurkan tapi dibenahi dan diperkuat. Jadi rantai suplai kuat kemudian bisa berkompetisi dengan perusahaan lain,” tambahnya.
“Jadi jangan ingin cepat kaya lalu semua badan institusi yang ngandung uang ditabrak semua,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid