Jakarta, Aktual.co — Maraknya pemakaian mata uang asing dalam transaksi dalam negeri, dinilai menjadi salah satu sentimen yang menyebabkan anjloknya nilai tukar Rupiah terhadap dolar.
Menanggapi hal itu, Pengamat pasar uang Farial Anwar mengungkapkan bahwa penggunaan mata uang asing sebagai alat transaksi sebetulnya bisa dikenakan pidana.
“Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ada sanksi pidana satu tahun penjara setiap pelanggaran itu,” kata Farial di Jakarta, Sabtu (20/12).
Namun, Farial menyayangkan UU tersebut tidak dibarengi dengan adanya peraturan pemerintah (PP), agar aturan tersebut bisa bertenaga. Menurutnya, pada faktanya law enforcement enggak jalan.
“Sudah PP enggak keluar, BI akhirnya keluarkan PBI dan akan dijalankan tahun depan,” terangnya.
Sebagai informasi, ketentuan Pidana terkait tidak menggunakan mata uang rupiah di setiap transaksi diatur di dalam Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011, yang berbunyi:
Ayat (1), Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















