Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. (ilustrasi/aktual.com)
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com-Setelah ditetapkannya pemenang tender PLTGU Jawa 1 dengan kapasitas 2 x 800 MW pada12 Oktober 2016 silam, ternyata permasalahan masih berlanjut. Belakangan diketahui panitia seleksi akan mempertimbangkan sanggahan yang diajukan diluar tenggang waktu.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mensinyalir panitia seleksi telah mendapat bisikan negatif dari Direksi PLN (Persero).

“Belakang beredar kabar bahwa panitia tender akan mempertimbangkan hasil sanggahan yang diajukan oleh kompetitor lelang, yang diketahui pengajuan itu sudah melampaui batas waktu kadaluarsa. Dapat diduga panitia tender sudah mendapat arahan negatif dari petinggi di PLN,” kata Yusri secara tertulis, Minggu (8/1).

Dia memaparkan prosedur lelang yang mestinya dijalankan yaitu; setelah menetapkan konsorsium Pertamina dengan Marubeni sebagai pemenang lelang, memang panitia lelang wajib memberikan kesempatan menyanggah atau gugatan bagi peserta tender lainnya yang merasa keberatan atas keputusan tersebut, dengan jangka waktu 45 hari setelah diumumkan pemenang.

Jika dalam waktu itu tidak ada yang mengajukan sanggahan, selanjutnya PLN harus menandatangani Letter of inten (LOI) dengan pemenang lelang.

Ketika itu, lanjut Yusri, tidak ada peserta tender yang mengajukan gugatan. Namun anehnya, PLN tidak kunjung melakukan penandatanganan LOI. Belakang diketahui panitia akan mempertimbangkan gugatan yang diajukan diluar masa tenggang.

“Faktanya sampai dengan batas waktu sanggah tidak ada satu peserta pun yang menyanggah hasil tender tersebut, kalau kemudian konsorsium Adaro melakukan sanggahan setelah batas waktu, maka secara aturan tender, gugatan itu harus diabaikan oleh Panitia,” tandasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby