Terdakwa kasus suap gula impor Irman Gusman (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1). Sidang mantan Ketua DPD tersebut beragendakan pemeriksaan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/17

Jakarta, Aktual.com – Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan ucapan “lupa” di pengadilan korupsi bermakna menghindar.

“Dalam suatu proses hukum atau persidangan tindak pidana korupsi, acapkali kita dengar jawaban ‘lupa’ dari para tersangka, terdakwa dan saksi yang berpeluang tersangka, bisa jadi sebagai teknik menghindar dan mengaburkan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” ujar Emrus Sihombing di Jakarta, Sabtu (18/3).

Oleh karena itu, paling tidak ada dua makna bila terdakwa korupsi dan saksi yg berpotensi kuat menjadi tersangka korupsi cenderung mengucapkan kata “lupa” dalam suatu proses hukum atau peradilan.

Pertama, bila pemeriksaan terkait menguntungkan dirinya atau jaringannya dalam dugaan tindak pidana korupsi, mereka lancar dan bersemangat memberi pendapat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka