Jakarta, Aktual.com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berpendapat bahwa usulan insentif bagi pekerja lapangan jika diterapkan dalam dunia nyata dapat menyebabkan diskriminasi.
“Sebenarnya tidak perlu dilakukan karena hal ini dapat mengakibatkan perilaku diskriminatif dan rasa iri di masyarakat,” ujar Trubus di Balai Kota, Jakarta, pada hari Selasa.
Trubus menjelaskan bahwa usulan mengenai insentif ini perlu lebih jelas batasannya karena akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, usulan yang diajukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, untuk memberikan insentif kepada Polantas, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dapat memunculkan rasa iri dari kelompok lainnya.
Selain itu, Trubus juga mengemukakan bahwa masalah polusi udara bersifat jangka pendek, yang artinya diharapkan tidak akan berlangsung terlalu lama. Oleh karena itu, pemberian insentif ini mungkin bisa dilakukan untuk jangka waktu tertentu tanpa harus diatur dalam bentuk kebijakan formal.
“Kita berbicara tentang Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang dapat mempengaruhi 500 ribu warga, tetapi masalah ini bersifat jangka pendek dan kemudian situasinya akan berubah,” paparnya.
Trubus berharap agar pemerintah provinsi DKI dapat merevaluasi usulan tersebut dengan memprioritaskan prinsip pemerataan dalam pengambilan kebijakan.
Tentang Insentif
Sebelumnya, DPRD mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan insentif kepada pekerja yang rentan terhadap polusi agar mereka dapat menjaga kinerja mereka dengan baik saat bekerja di lapangan.
“Para pekerja seperti Polisi Lalu Lintas (Polantas), petugas Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang setiap hari bertugas di jalan-jalan Ibu Kota berpotensi mengalami masalah pernapasan,” kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, saat dihubungi di Jakarta pada hari Sabtu.
Edi menjelaskan bahwa usulan untuk memberikan insentif kepada pekerja dengan profesi yang rentan terhadap paparan polutan ini akan dimasukkan dalam APBD 2024.
Nantinya, insentif ini bisa diberikan dalam bentuk makanan, vitamin, dan obat-obatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan