Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia Ladjiman Damanik, optimis pemerintah mampu mengelola hasil bumi tanpa harus bekerja sama dengan perusahaan asing.
Menurutnya, perusahaan nasional sektor energi mampu mengolah sumber daya alam Indonesia tanpa harus melibatkan asing di dalamnya.
“Ada peluang hasil bumi (Freeport Indonesia) bisa diolah oleh perusahaan kita, BUMN misalnya,” ujar Damanik dalam diskusi dibilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12).
Memang, tambah Damanik, PT Freeport menambang emas di Indonesia ditetapkan berdasarkan Kontrak Karya (KK) perpanjangan tahun 1991. Dimana royalti emas Freeport yang harus dibayarkan kepada Pemerintah sebesar 1 persen.
Lalu kemudian, royalti pertambangan diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM dengan penetapan royalti emas sebesar 3,5 persen.
Damanik menilai, dengan ketentuan pembayaran royalti PT Freeport sebesar 3,5 persen masih dianggap rendah. Menurutnya, royalti tersebut cenderung merugikan pemerintah Indonesia.
“Ketidakadilan terjadi, bahwa misalnya royalti FI hanya bayar 1 persen, yang lain lebih dari itu. Harus adil untuk kepentingan bangsa,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: