Jakarta, Aktual.com – Bantuan biaya pendidikan untuk warga pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa diambil di ATM Bank DKI, namun pengambilannya harus menghindari kerumunan.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini pada Sabtu (16/5), mengatakan, warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara tarik tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Karena situasi masih rawan penyebaran COVID-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal semeter, tidak berkerumun dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali,” ujar Herry.
Herry juga meminta kepada pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumunan dan sulit menjaga jarak aman minimal satu meter.
Guna menghindari kerumunan, Herry mengingatkan warga penerima KJP Plus dan KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga mengingat dana yang menjadi hak tetap aman.
Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. “Tidak akan hilang sepeserpun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan,” tutur Herry.
Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus corona (COVID-19), Herry juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile.
Pemegang KJP Plus dan KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJP dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.
Pemegang KJP Plus dan KJMU pun dapat menikmati kemudahan berbagai transaksi perbankan melalui JakOne Mobile.
Penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap. Pemegang KJP Plus untuk tingkatan SD/SDLB/MI dapat melakukan penarikan tunai mulai 15 Mei 2020.
Sedangkan untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020 dan untuk SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU mulai 20 Mei 2020. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada Mei 2020.
Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU di tengah masa pandemik COVID-19. Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya serta menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai.
“Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun nontunai,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat (15/5).
Sebagai contoh, pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000. Pencairan dana dibagi menjadi dua bagian, yakni dana rutin dan berkala.
Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000 dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan nontunai. Biasanya untuk belanja pangan murah.
Sementara itu, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap enam bulan sekali di akhir semester untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara nontunai.
Di bulan Juni biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan nontunai keperluan sekolah. Saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan.
Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK dan Rp300.000 jenjang PKBM.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin