Jakarta, Aktual.co — Izin lokasi reklamasi dengan luasan di atas 25 hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Begitu halnya perizinan pelaksanaan dengan luasan di atas 500 hektar.
Rekomendasi izin lokasi akan diterbitkan KKP dengan mempertimbangkan kesesuaian lokasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi dan atau Kabupaten/Kota yang sudah mengalokasikan ruang untuk reklamasi.
Selain itu juga menyangkut kondisi ekosistem pesisir, akses publik dan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Demikian ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, khususnya Pasal 8, Bab III menyangkut Kewenangan dan Tanggungjawab.
Rekomendasi pelaksanaan reklamasi, diatur pada ayat (4) Pasal 8, akan dikeluarkan KKP dengan mempertimbangkan kajian dampak lingkungan sesuai Amdal, kondisi ekosistem pesisir, akses publik, penataan ruang kawasan reklamasi serta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Permen-KP 17/2013 yang dikeluarkan tanggal 3 Juli 2013 pada masa Sharif Cicip Sutardjo juga mengatur material yang akan digunakan untuk pengurugan dalam reklamasi.
Material bisa diambil dari darat dan laut, dengan catatan pengambilan material reklamasi tidak boleh merusak kelestarian ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan mengakibatkan terjadinya erosi pantai serta mengganggu keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Lokasi pengambilan sumber material reklamasi tidak dapat dilakukan di pulau-pulau kecil terluar (PPKT), kawasan konservasi perairan dan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil,” bunyi Pasal 4 ayat (2), sebagaimana dikutip Aktual dari Permen-KP 17/2013, Selasa (17/3).
Dalam peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ditegaskan pula bahwa pulau dengan luas kurang dari 100 hektar tidak bisa diambil materialnya untuk reklamasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















