Bekasi, Aktual.com – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengkritisi keputusan Penjabat Wali Kota Bekasi Toto M Toha yang mengangkat sekretaris daerah dinilai tidak berkompeten.
“Ini adalah bentuk pengabaian terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman karena bisa dipandang sebagai ketidakpatuhan pejabat terhadap tata perundangan yang berlaku di Indonesia,” kata Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho pada Kamis (13/9).
Tindakan abai tersebut terlihat dari keputusannya melantik Kepala Inspektorat Kota Bekasi Widodo Indrijantoro menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi hari ini.
Menurut Teguh, Pj Wali Kota Bekasi dianggap telah abai dalam menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman atas kejadian penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi pada 27 Juli 2018.
Widodo merupakan salah satu pegawai yang dinyatakan Ombudsman Jakarta Raya telah bertindak tidak kompeten, karena terbukti terlibat dalam penghentian layanan publik sehingga harus dijatuhi sanksi.
Toto sendiri baru saja dilantik sebagai Pj Wali Kota Bekasi pada 31 Agustus 2018, atau baru 14 hari menduduki posisinya. Ia menggantikan Pj Wali Kota Bekasi sebelumnya, Ruddy Gandakusumah.
Teguh mengingatkan bahwa batas waktu yang diberikan Ombudsman Jakarta Raya untuk penentuan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bekasi yang terkait kasus penghentian pelayanan publik hanya tersisa hingga Sabtu (15/9).
“Waktu selama 30 hari yang diberikan kepada Penjabat Wali Kota Bekasi untuk menindaklanjuti LAHP akan habis dua hari lagi,” katanya.
Tindakan korektif yang tercantum dalam LAHP tidak mengikat kepada Ruddy Gandakusumah sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi.
Namun sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi yang baru, tambah Teguh, Toto sudah seharusnya menindaklanjuti LAHP tersebut.
Hingga kini, belum ada laporan tindak lanjut LAHP yang diserahkan Toto.
Laporan terakhir yang dikantongi Ombudsman disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Bekasi terdahulu Ruddy Gandakusumah yang meminta bantuan personel sejumlah instansi untuk menjadi anggota majelis etik ad hoc yang akan menentukan jenis sanksi bagi ASN terhukum.
Teguh menegaskan, pihaknya masih menantikan tindakan dari Penjabat Wali Kota Bekasi Toto M Toha dalam dua hari waktu tersisa.
Jika tindak lanjut tidak kunjung dilakukan, kata dia, maka Ombudsman akan mengambil sikap tegas.
“Kami akan menyampaikan kepada Ombudsman RI agar LAHP ditindaklanjuti menjadi rekomendasi. Perihal ketidakpatuhan Penjabat Wali Kota Bekasi Toto M Toha menindaklanjuti LAHP juga akan kami sampaikan ke Ombudsman RI,” katanya lagi.
Teguh mengatakan, jika LAHP telah berubah menjadi rekomendasi, maka sejumlah pemangku kepentingan terkait wajib melaksanakan hal-hal yang diperintahkan.
Adapun jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada para ASN yang tidak kompeten akan dimintakan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Teguh menambahkan, hasil pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya terhadap kasus penghentian layanan masyarakat di Kota Bekasi telah sampai pada keputusan rekomendasi sanksi.
Sejumlah ASN yang kini dinyatakan tidak kompeten karena keterlibatannya ialah lurah dan camat yang menghentikan pelayanan di kantor kecamatan dan kantor kelurahan.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Renny Hendrawati juga dinyatakan tidak kompeten dalam menindaklanjuti penghentian pelayanan publik.
“BKPPD Kota Bekasi justru membuat kesimpulan sebaliknya, tidak terjadi penghentian layanan dengan dasar presensi pegawai,” katanya.
Sedangkan Kepala Inspektorat Widodo Indrijantoro sebagai pengawas internal dianggap tidak kompeten dalam melakukan pemeriksaan terkait penghentian pelayanan publik.
Terakhir adalah Kepala Bagian Humas Sajekti Rubiah yang dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mendokumentasikan, meliput, dan mempublikasikan kegiatan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi, terutama saat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat terkait penghentian pelayanan pada 27 Juli 2018.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan