Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) mendengarkan pembacaan putusan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek KTP-elektronik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (25/7) melakukan pemeriksaan terhadap bekas Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono dalam kasus e-KTP.

Yosep usai menjalani pemeriksaan mengaku dicecar soal peran Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Namun demikian, dia mengaku tidak tahu menahu soal peran Ketua DPR itu dalam kasus ini. Terlebih, dia mengaku tak mengenal orang nomor satu di Partai Golkar itu.

“Saya enggak kenal dengan pak Setnov. Saya tahu pas dia jadi Ketua DPR,” ujar dia usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dia pun mengaku tidak mengerti seputar bancakan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Terlebih, dia mengaku hanya ditugaskan atasannya yakni Sugiharto untuk mengambil sejumlah uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Bukan saya yang bagi, yang bagi itu Pak Sugiharto. Saya hanya disuruh saja, tidak ada apa-apanya, saya enggak ada salah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu