Dia mengaku tak pernah bertatap muka langsung dengan Andi Narogong selama ditugaskan untuk mengambil uang oleh Sugiharto. Dia mengaku hanya mengenal Vidi Gunawan itupun lantaran Vidi merupakan kurir yang membawa uang dari Andi Narogong untuk kemudian diserahkan ke Sugiharto.
“Enggak pernah (bertemu langsung dengan Andi), jadi cuma ketemu Pak Vidi saja. Yang kenalin Pak Vidi, ya Pak Giharto.”
Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Selanjutnya, KPK pun juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga, dimana Andi diduga sebagai salah satu otak bancakan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu