“Meskipun kecewa tapi putusan MK sifatnya final dan mengikat. Setiap ada putusan MK terkait PUU memang harus ditindaklanjuti dengan revisi UU,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata ‘agama’ yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat ketika membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Arief melanjutkan, majelis hakim menyatakan kata ‘agama’ dalam pasal 61 Ayat (1) serta pasal 64 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Adminduk bertentangan dengan UUD’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.

Majelis hakim juga menyatakan pasal 61 ayat (2) dan 64 ayat (5) bertentangan dengan UUD’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid