Dalam alasan permohonannya, menurut mereka, pasal-pasal itu bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum. Itu karena dalam rumusannya tertulis, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el memuat elemen keterangan agama di dalamnya, namun khusus bagi penganut kepercayaan kolom agama tersebut dikosongkan.

Menurut mereka, ketentuan pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan itu telah menyebabkan terlanggarnya hak-hak dasar penganut kepercayaan. Hal itu juga membuat panganut kepecayaan tidak bisa mengakses dan mendapatkan hak-hak dasar lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas jaminan sosial beserta dengan seluruh layanannya. Mereka juga menganggap hal itu sebagai bentuk diskriminasi.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid