Jakarta, Aktual.com – Polri bersama Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa.

Dalam MoU itu, dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo. Penekenan itu sendiri digelar di Ruang Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jumat (20/10).

Berdasarkan poin didalam nota kesepahaman itu, maksud dan tujuan dilakukannya kerjasama antara ketiga lembaga tersebut, adalah untuk melakukan pencegahanan, meningkatkan pengawasan dan penanganan masalah dana desa di Indonesia.

Kemudian, dari terwujudnya kerjasama yang sinergis antar lemba tersebut, diharapkan terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa.

Bahkan MoU ini juga meliputi beberapa ruang lingkup, antara lain, pembinaan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, pemantapan dan sosialisasi regulasi pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan dana desa.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid