Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai sistem pengawasan dana desa yang melibatkan langsung masyarakat sipil dan universitas, sebagai langkah positif.

Menurut dia, langkah ini bertujuan agar dana desa tidak melenceng dari tujuan pokoknya.

“Pengawasan (dana desa) dengan melibatkan masyarakat itu bagus, tujuannya untuk mengontrol penyaluran anggaran negara hingga sampai kepada masyarakat,” ujar dia, Senin (21/3).

Ia mengatakan, selain pengawasan dari fungsional dan DPR, pengawasan ini cukup signifikan dalam mengawasi penyaluran dana desa.

Menurut dia, merekrut pihak universitas sebagai kaum intelektual juga menjadi salah satu solusi yang tepat untuk menjalin kerjasama pengawasan dan pendamping desa.

“Syukur-syukur bisa menggalang kalangan kampus. Bagus untuk mengorganisasikan diri melakukan pengawasan,” kata Asep.

Menanggapi permintaan eks fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) agar secara otomatis diangkat menjadi pendamping desa, Asep mengatakan, hal itu selosi yang tidak tepat.

“Prinsip dasarnya harus bersinergi, sehingga harus ada seleksi dan transparansi, hal itu agar nyambung dengan program pemerintah maka harus diriview ulang,” tegasnya.

Diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertugas mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya.
Memastikan hal itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Permendesa No. 21/2015). Sebelumnya, Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendesa No. 5/2015) yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Bukan hanya menerbitkan peraturan penggunaan Dana Desa, selama tahun 2015 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa, seperti: a) Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Dana Desa; b) Membuat Unit Penanganan Pengaduan melalui SMS Center dan Media Sosial (Twitter); c) Membagun Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa; d) Membentuk Tim monitoring Dana Desa yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu; e) Pengawasan Dana Desa oleh NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas (penelitian dan rekomendasi).

Baru-baru ini Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil yang resmi di launching pada tanggal 14 Maret 2016.
Pokja Masyarakat Sipil dibentuk untuk mengajak keterlibatan dan partisipasi secara terbuka dari masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan amanat dan mandat dari Undang-Undang Desa.

Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga telah menyelesaikan revisi beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP No. 43 Tahun 2014,PP No.47 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2014 dan PP No.22 Tahun 2015.

Beberapa poin strategis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Desa adalah sebagai berikut: a) Kewenangan desa; b) Mengangkat dan menciptakan pola demokratisasi liberatif di desa melalui kesakralan musyawarah desa; c) Reformulasi pengalokasian Dana Desa; d) Sistem pelaporan keuangan desa; dan e) Sistem penghasilan Kepala Desa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby