Ternate, Aktual.com – Pengawasan dalam pengelolaan kawasan hutan lindung di Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) dinilai masih lemah, menyusul kurangnya personel yang ditugaskan di daerah tersebut.

“Memang, untuk penebangan hutan lindung atau perambahan hutan lindung yang dilakukan oleh masyarakat hampir terjadi di semua titik atau lima Kecamatan di Pulau Morotai dan hal itu karena personel pengawasan hutan kurang,” kata Kasi Perencanaan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Pulau Morotai, Ismit Billo saat dihubungi dari Ternate, Minggu (3/9).

Menurut Ismit Billo, kendala yang dihadapi KPHL ini karena kekurangan personil, jadi untuk pengawasan juga kurang terjangkau, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau petugas.

Selain itu, untuk aturan pembalakan liar (ilegal loging) hutan lindung sudah sering kali ditegakkan, namun masyarakat tidak pernah merespon dengan alasan kayu ini untuk kebutuhan dan mata pencaharian.

“Masyarakat tidak pernah merespon, karena itu sudah menjadi pekerjaan untuk melakukan penebangan, dan kayu-kayu yang diambil selain untuk kebutuhan juga banyak yang dijual ke perusahaan,” ujarnya.

Dia megaku, hingga kini baru sepuluh orang personil yang bertugas di Pulau Morotai untuk mengawasi perambahan kawasan hutan lindung di Morotai.

“Personil hanya sepuluh orang dan itupun tanpa ada kantor, sehingga menjadi kendala besar bagi kami untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Di Morotai rencananya akan dibangun kantor resort untuk pengawasan hutan, karena keterlambatan pembentukan organisasi, sehingga anggaran yang sudah disahkan baru bisa terealisasi di tahun 2018 mendatang.

Sebelumnya, pengawasan hutan lindung di Morotai masih lemah sehingga “illegal loging” atau penebangan liar hutan lindung oleh masyarakat Morotai masih marak terjadi.

Ini terlihat di sejumlah titik pada lima Kecamatan di Morotai, masih banyak masyarakat yang melakukan penebangan liar karena belum sadar akan pentingnya hutan.

Salah seorang warga Morotai, Rizal ketika dikonfirmasi mengakui, pelaku illegal loging melakukan aksinya di wilayah lokasi hutan yang berada antara Desa SP 2 Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) hingga Desa Cucumare Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) atau tepatnya di wilayah Gunung Nakamura.

“Ada beberapa titik masyarakat yang melakukan illegal loging, antara SP 2 hingga Cucumare, dan itu sudah lama terjadi, namun terkesan dibiarkan,” ujarnya.

Menurutnya, Dinas kehutanan sejauh ini hanya tutup mata, tanpa ada upaya untuk melakukan pencegahan. Tindakan ilegal loging yang sudah lama terjadi itu juga terkesan dibiarkan lantaran yang menjadi sasaran penebangan kayu yang jauh dari pemukiman penduduk, apalagi, lokasi pemukiman hutan itu jauh dari pemukiman penduduk, sehingga untuk pengawasan juga kurang dan terkesan dibiarkan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: