Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea berharap pada peran aktif kepala desa (Kades) atau lurah terhadap penguatan pengawasan terkait pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKA) dari hulu ke hilir.

“Mereka (kepala daerah) harus tahu warganya ini mau ke mana, apa standarnya. Apalagi dalam UU PMI yang baru sebenarnya perekrutan itu harus diketahui oleh kepala desa,” tegas Marinus Gea, Senin (15/4).

Harapan tersebut disampaikan Marinus berdasarkan atas ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia mengingatkan, pada Pasal 13 huruf b UU a quo menyatakan, untuk dapat ditempatkan di luar negeri, pekerja migran Indonesia memang wajib memiliki surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

Hanya saja, untuk mengimplementasikan keterlibatan kepala desa ini, Marinus mengakui, masih tetap dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga hal-hal yang menyangkut keterlibatan kepala desa dapat diatur lebih rinci.

“Bahkan bisa saja nantinya diberikan kewenangan pada untuk bisa melakukan pelatihan dulu di desanya, dengan syarat mengacu pada peraturan ketenagakerjaan,” terang politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia berpandangan, keterlibatan kepala desa sangatlah diperlukan, sebab bila urusan ini hanya mengandalkan lembaga pengawas saja, Marinus yakin tidak akan maksimal.

“Jadi, harus melibatkan masyarakat secara sistem. Jika tidak, tidak akan maksimal pengawasannya,” ujarnya.

Marinus mencontohkan, maraknya pekerja ilegal yang bisa keluar negeri saat ini. Sepengamatannya, ini terjadi karena sistemnya tidak diawasi secara menyeluruh. Tidak ada pengawasan dan kontrol ketat sedari awal.

“Selama ini main comot saja. Yang penting bawa ke Jakarta, urus paspor, urus visa, berangkat, selesai urusan. Sedangkan UU yang baru itu mengatur izin dari aparatur desa itu,” pungkas Marinus.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobby Alwi.

Boby mengungkapkan, baik kepala desa maupun perangkat desa lainnya berkewajiban memberikan informasi lengkap kepada calon TKI. Hal ini sebagaimana tertulis dalam UU tentang Pelindungan PMI.

Hanya saja, Bobby menjelaskan saat ini kewajiban tersebut belum dapat dilaksanakan karena aturan implementasi dari UU yang disahkan pada 22 November 2017 tersebut belum terbit. Bisa dibilang saat ini keterlibatan desa dalam perekrutan TKI masih dalam masa transisi.

“Karena belum terbit, kepala desa belum maksimal menyelenggarakan layanan informasi, pendataan, verifikasi, pemantauan burun migran yang sudah direkrut dan pemberdayaan,” ujar Bobby.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin