Jakarta, Aktual.com – Hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup mengancam tersangka pengedar narkotik jenis sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram berinisial AF alias Atah karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan berdasarkan penyelidikan diperoleh keterangan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka AF dari wilayah Tangerang, Banten.

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu diperoleh dari salah satu wilayah di Tangerang,” ujar Guruh menjawab pertanyaan awak media di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (4/6).

Berawal pada saat Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi sabu-sabu terjadi di wilayah Pademangan tepatnya di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan, Jakarta Utara.

Kemudian, Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan berhasil mendapat informasi berupa ciri-ciri tersangka serta rencana lokasi transaksi yang disebut berpindah ke wilayah Jakarta Barat.

Tim Opsnal kemudian menangkap tersangka AF di Jalan Kali Besar Barat pada 23 Maret 2021.

“AF ditangkap karena saat digeledah membawa barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip besar dan empat bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu,” ungkap Guruh.

Setelah itu, Tim Opsnal Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan pemeriksaan mendalam hingga berhasil menemukan lokasi penyembunyian dua bungkus plastik klip besar dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu lainnya di kamar kosan tersangka di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu-sabu yang ditemukan berikut pembungkusnya adalah 500 gram.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tersangka mengakui sudah tiga kali bertransaksi sabu-sabu selama enam bulan dengan keseluruhan sabu yang dijual memiliki berat 15 ons.

Dari serangkaian transaksi tersebut, tersangka AF mendapatkan upah sebanyak tiga gram sabu-sabu lagi dari orang yang dicurigai merupakan tersangka bandar besar yang kini sedang diselidiki polisi di wilayah Tangerang, Banten.

Kepada polisi, tersangka AF mengaku menerima perintah terakhirnya dari orang tersebut pada 25 Maret 2021 sekitar jam 11.00 WIB.

Seluruh komunikasi orang tersebut kepada AF dilakukan dengan nomor privat (private number) agar sulit terlacak.

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan di sana, melakukan pengejaran lagi. Namun, tersangka mengaku dari sejumlah barang tersebut mendapat keuntungan atau diberikan upah 15 gram. Pemberi barang tidak disebutkan (tersangka), tapi diberikan dalam bentuk barang untuk diedarkan lagi,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i