Jakarta, Aktual.com —Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Green Pramuka City (PPPSRS GPC) menyayangkan sikap pengelola dan pengembang rusun yang bertahun-tahun tidak menyerahkan pengelolaan rusun kepada PPPSRS.
Padahal, sesuai aturan pengelolaan rusun oleh pengembang ataupun pihak ketiga hanya berlaku satu tahun. Akan tetapi hingga kini mereka masih mengelolanya. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu bentrokan yang terjadi pada Jumat (6/5) lalu.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual.com, Senin (9/5), Ketua PPPSRS GPC Widodo Iswantoro mengungkapkan, bentrokan pada Jumat lalu terjadi antara warga rusun dengan pihak keamanan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengembang dan PT Mitra Investama Perdana selaku pengelola ilegal di rusun tersebut.
Beberapa hal yang menjadi keberatan warga rusun selain pengelolaan yang disebutnya ilegal, pihak pengelola juga secara semena-mena dalam memungut iuran. Dari pengenaan tarif parkir yang mencapai jutaan rupiah per bulan hingga pungutan liar yang mencekik leher seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)
“Fasilitasnya paling minim, sertifikat yang tak kunjung diberikan sampai soal adanya intimidasi dan kriminalisasi kepada warga,” terang Widodo.
“Kami disini tidak mengakui pengelola. Mereka itu ilegal dan itu sudah mereka akui sendiri. Pengelolaan rusun oleh pengembang atau pihak ketiga kan cuma satu tahun. Nah, ini sudah bertahun-tahun belum juga diserahkan kepada PPPSRS,” lanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid