Jakarta, Aktual.co — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mensinyalir adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Aceh Barat, karena banyaknya lembaga pendidikan yang menolak dilakukan uji akses pengelolaan dana tersebut.
“Kita mencurigai penolakan transparansi oleh sekolah dan madrasah ini mengindikasikan adanya ketidakberesan pengelolaan dana BOS. Mustahil akan ditutupi jika prosesnya dilakukan sesuai prosedur,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Baharudin Bahari di Meulaboh, Jumat (19/12).
Uji akses dengan melibatkan 25 orang petugas survey terhadap 49 sekolah tersebut untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BOS sesuai prosedur sehingga tidak terkesan tertutup.
Uji akses pengelolaan dana BOS menggunakan metode penyampaian permohonan informasi secara tertulis terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2013 dan 2014, serta laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2013.
Dia menyebutkan, dari 49 sekolah dan madrasah yang diuji, tidak ada satupun yang bersedia membuka ases informasi kepada pemohonan, bahkan 13 sekolah dan satu madrasah tidak bersedia menerima surat permohonan informasi.
“Terhadap hasil uji akses ini GeRAK telah menyerahkan laporannya Bupati Aceh Barat. Kita mendesak pemda meningkatkan pengawasan dan mendorong pengelolaan dana BOS secara transparan dan partisipatif,” ujarnya.
GeRAK Aceh Barat bersama para assesor akan mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya meminta Pemda Aceh Barat mewajibkan setiap sekolah mengumumkan besarnya dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS tersebut sehingga dapat diketahui masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: