Jakarta, Aktual.co — Wakil ketua komisi VII DPR RI Tamsil Linrung mengatakan bahwa permasalahan-permasalahan pengelolaan gas bumi nasional tidak lepas dari penerapan pola yang liberal dalam kebijakan, pengaturan dan pengelolaan industri gas nasional. Selain itu berbagai ketentuan yang ada dalam UU Migas Nomor 22 tahun 2001 yang berlaku saat ini telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh sebab itu, tata kelola gas nasional harus segera diperbaiki melalui perbaikan berbagai peraturan yang berlaku saat ini maupun melalui pembentukan UU Migas yang baru,” ujar Tamsil di Jakarta, Kamis (21/5).

Menurutnya, ada lima langkah yang harus dilakukan Pemerintah dalam upaya melakukan perbaikan tersebut. Pertama, pemanfaatan gas bumi seharusnya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik.

“Pada kontrak-kontrak ekspor yang telah terlanjur ditandatangani sedapat mungkin volume gasnya dikurangi atau bahkan dibatalkan sama sekali,” kata dia.

Kedua, sambungnya, pemerintah harus konsisten menjalankan paradigma yang mendasari tata kelola gas nasional yakni menjadikan gas bumi sebagai modal pembangunan.  Ketiga, pemanfaatan gas harus didasari pada optimasi penggunaan pada sektor-sektor peningkatan produksi minyak, industri pupuk, tenaga listrik dan industri lain.

“Keempat, guna menjamin tersalurkannya gas ke sektor industri, pemerintah harus menjamin alokasi gas yang cukup, sarana pipa yang tersedia dan harga yang kompetitif,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, kelima, guna menjamin alokasi gas, termasuk pada sektor listrik dan industri, maka pemerintah harus memberikan peran yang dominan kepada BUMN untuk distribusi dan niaga gas nasional. Melalui dominasi BUMN, maka pemerintah terlibat menentukan harga dan alokasi gas.

‎”Sejalan dengan pemberian hak pengelolaan khusus kepada BUMN, pemerintah pun harus mengurangi atau bahkan menghilangkan peran badan usaha swasta yang tidak mempunyai infrastruktur atau hanya berperan sebagai broker,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka