Oleh sebab itu, dalam UU Minerba yang baru kelak aspek penguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945 dan pengelolaan SDA Minerba oleh BUMN dan BUMD, haruslah diatur dengan tegas dan komprehensif. Dengan demikian aset SDA milik negara tersebut akan bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

RUU Minerba diharapkan menjadi titik tolak bagi perbaikan pengelolaan SDA minerba yang saat ini belum optimal, terutama dari sisi pengelolaan dan penerimaan negara. Berbagai aspek strategis seperti kedaulatan negara, pembangunan keberlanjutan, optimasi pendapatan, ketahanan energi dan kelestarian lingkungan perlu terakomodasi dalam RUU Minerba.

RUU Minerba diusulkan agar memuat ketentuan yang rinci tentang peran pengelolaan oleh BUMN, pemilikan aset cadangan terbukti, penerimaan negara, skema kontrak, smelting domestik, wilayah kerja pertambangan, skema divestasi, penggunaan produk dan jasa dalam negeri, lingkungan hidup, serta manfaat bagi daerah dan masyarakat lokal.

Sejalan dengan usulan di atas, IRESS merekomendasikan agar RUU Menerba antara lain memuat ketentuan-ketentuan strategis dan penting sebagai berikut:

Pertama, aset cadangan terbukti SDA minerba, terutama untuk jenis mineral strategis yang jumlah cadangannya besar, harus dimiliki dan otomatis diserahkan pengelolaannya kepada BUMN;

Kedua, BUMN harus berperan sebagai kustodian atas aset-aset cadangan SDA minerba, sehingga SDA tersebut untuk dapat dimonetisasi guna kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengembangan bisnis;

Ketiga, terkait dengan hal di atas, pengelolaan wilayah tambang (mineral strategis dengan volume besar) yang sebelumnya dikuasai oleh kontraktor KK dan PKP2B dan kontraknya berakhir, otomatis harus diserahkan kepada BUMN. Namun, kontraktor lama pemegang konsesi tambang dapat saja diberi kesempatan untuk bekerja sama dengan BUMN, melalui pemilikan saham minoritas;

Keempat, untuk jenis mineral non-strategis dan/atau volumenya kecil, pengelolaan wilayah tambang harus melalui mekanisme perubahan KK/PKP2B menjadi IUP yang berlaku saat ini. IUP/izin yang diberikan kepada kontraktor adalah izin dari objek yang merupakan milik publik yang dikuasai negara untuk mengelola SDA, dengan mekanisme pengendalian tetap di tangan pemerintah;

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan