Kelima, ketika KK/PKP2B berakhir, maka wilayah pertambangan menjadi WPN, kemudian bisa tetap menjadi WPN atau WIUPK. Pemerintah dianggap melanggar UU Minerba ketika langsung mengeluarkan IUPK sebagai hasil transformasi KK/PKP2B;
Keempat, pembangunan smelter harus terlaksana dalam jangka waktu yang ditentukan sejak awal, sehingga tidak membuka ruang bagi ekspor bijih yang dilarang UU No 4/2009. Revisi UU Minerba harus memuat kewajiban smelting domestik guna mencapai nilai tambah, sesuai UU No.3/2014 tentang Perindustrian. Pembangunan smelter diarahkan agar BUMN juga terlibat untuk memiliki saham;
Kelima, Formulasi tarif royalti harus memperhitungkan penebusan kerugian sosial dan lingkungan. Perlu diberlakukan tarif yang tereskalasi berdasarkan produksi atau profit, termasuk pemberlakuan windfall profit tax yang diterapkan pada harga mineral telah mencapai level tertentu;
Keenam, kewajiban DMO untuk kebutuhan domestik, terutama untuk penggunaan batubara bagi kebutuhan PLN harus tertuang secara rinci dalam UU Minerba baru, termasuk untuk penetapan batas atas harga (ceiling price) yang saat ini diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018;
Ketujuh, pengendapan hasil penjualan produk-produk minerba harus melalui bank BUMN sebagai penambahan devisa, dan perlu pemberlakuan sanksi jika pendapatan hasil tersebut disimpan di bank-bank luar negeri;
Kedelapan, kewajiban divestasi berikut ketentuan-ketentuan detail harus disertakan dalam revisi UU Minerba. Dalam proses divestasi perlu dijamin penguasaan melalui manajemen oleh BUMN terhadap kontrak-kontrak yang dikuasai asing. Kemudian, diperlukan regulasi yang memuat penguatan peran kelembagaan BUMN dan BUMD pasca proses divestasi;
Kesepuluh, pengalihan IUP dan kewajiban divestasi perusahaan pemegang IUP operasi produksi, harus diarahkan agar perusahaan asing melakukan divestasi kepemilikan saham mayoritas setelah tahun ke-10 masa operasi/produksi. Badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki asing lebih dari 51 persen dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau pembangkit listrik tenaga uap, pelaksanaan kewajiban divestasi saham dimulai dalam jangka waktu 10 tahun sejak kegiatan penambangan dilakukan;
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan