Sebelas, kewajiban penggunaan produk dan jasa dalam negeri perlu diatur dengan rinci, tegas dan terjadwal, serta memuat pula sanksi atas pelanggaran. Kewajiban penggunaan produk dan jasa dalam negeri harus berlaku baik dalam kegiatan eksplorasi, eksploitasi, maupun produksi dalam kegiatan pertambangan secara holistik;
Dua belas, terkait aspek lingkungan, revisi UU Minerba perlu memperhatikan aspek sosial, perlindungan lingkungan, serta konservasi minerba bagi generasi mendatang. Revisi juga mestinya memuat konsep keberlanjutan aspek penataan ruang (spasial) dan wilayah pertambangan, persyaratan standar lingkungan dalam aspek perizinan (licensing award), serta memperhatikan standar dan praktik pertambangan yang baik. RUU Minerba juga perlu memuat ketentuan rehabilitasi dan perlindungan lingkungan pasca tambang, serta kewajiban CSR dan pengembangan masyarakat.
Tiga belas, pada aspek masyarakat lokal, kegiatan pertambangan harus memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat lokal. RUU Minerba perlu memuat ketentuan tentang kewenangan lembaga pemerintah nasional/daerah dalam mengelola data geologi, neraca sumber daya, nilai tambah, kaidah pertambangan yang baik dan benar dan pelibatan SDM lokal.
Empat belas, sebagaimana berlaku di hampir seluruh negara, demi menjamin keadilan dengan generasi mendatang dan keberlanjutan pembangunan, maka RUU Minerba harus memuat ketentuan tentang penerapan dana mineral (mineral fund).
Terakhir, SDA minerba adalah kekayaan negara yang merupakan aset milik rakyat, bukan milik pemerintah yang berkuasa. Praktek pengelolaan SDA yang cenderung tidak adil selama ini, karena manfaatnya lebih banyak dinikmati oleh kontraktor swasta/asing, dan telah pula menciptakan kesenjangan kaya-miskin sangat lebar (indeks Gini lebih dari 0,47), harus segera diakhiri. Sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, SDA minerba harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, perbaikan harus segera dilakukan, baik melalui konsistensi pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, maupun melalui revisi UU Minerba dengan berbagai perubahan ketentuan seperti diusulkan di atas.
Jakarta, 11 Februari 2019
Oleh: Marwan Batubara, IRESS
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan