Jakarta, Aktual.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pengembalian berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19.
“Masih proses pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (11/1).
Ade Safri menjelaskan bahwa pemenuhan petunjuk P19 melibatkan pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang telah diperiksa sebelumnya, serta permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.
Selain itu, Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk memanggil kembali Firli Bahuri guna menjalani pemeriksaan.
“Akan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, waktunya nanti kita update,” ucapnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meminta Polda Metro Jaya agar segera mengirimkan kembali berkas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini dilakukan karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yaitu pada Kamis (11/1).
“Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/1).
Herlangga menjelaskan bahwa batasan waktu tersebut sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dua pekan sejak berkas dikembalikan ke penyidik.
“Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik). Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender,” katanya.
Namun, jika penyidik belum menyelesaikan berkas, mereka dapat berkoordinasi dengan JPU untuk meminta tambahan waktu.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan