Palangka Raya, Aktual.com – Pengembang diminta tidak asal mendirikan bangunan baru sebelum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Palangka Raya Rawang melalui Kepala Bidang Kajian Lingkungan dan Penegakan Hukum Yusran di Palangka Raya, Sabtu (27/6), mengatakan masih ada bangunan milik pengembang yang belum mengantongi izin lengkap, namun sudah mendirikan bangunannya terlebih dahulu.

“Hal ini yang jadi perhatian serius kami. Pengembang seharusnya jangan terlebih dahulu mendirikan bangunannya apabila semua persyaratan masih dalam proses,” kata Yusran.

Paling ideal, katanya, pengembang seharusnya melengkapi terlebih dahulu persyaratan yang sudah ditentukan terkait dalam mendirikan bangunan baru. Misalnya izin Analisi Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) maupun gangguan lingkungan (Ho).

Apabila persyaratan tersebut bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku, maka pengembang bisa melakukakan pembangunan secara bertahap sambil mengurus kelanjutan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.

“Kami tidak mempunyai hak untuk menghentikan pembangunan yang dilakukan pihak pengembang, dan seharusnya pihak Satpol PP yang mempunyai kewenangan tersebut atas bangunan yang belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait,” ucapnya.

Yusran menambahkan, apabila pengembang sudah diberikan izin lengkap dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Palangka Raya, maka pihaknya wajib melakukan pengawasan dampak lingkungannya secara berkesinambungan.

Pihaknya berharap para pengembang mampu mengikuti prosedur dan aturan berlaku serta memegang teguh komitmen-komitmen awal dalam pemberian izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Palangka Raya.

Apabila pengembang melanggar dari komitmen awal serta aturan berlaku, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Palangka Raya bisa meninjau kembali pemberian izin tersebut, bahkan bisa dilakukan pencabutan izin, ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: