Aktual.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengawal sedikitnya 8 ahli waris pemilik tanah seluas 7,609 hektare, menggeruduk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Walikota Tangsel, Senin (4/3) kemarin. 
Kedatangan LSM dari Forum Korban Mafia Tanah Indonesia ( FKMTI) dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB), bersama ahli waris menggelar demonstrasi menuntut pencabutan izin pembangunan rumah mewah di atas tanah milik mereka.
Pembina FKMTI Jakarta, Budiman mengatakan pihaknya sudah diberikan data kepemilikan tanah tersebut oleh BPN Tangsel untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, Walikota belum bisa ditemui dengan alasan padat agenda rapat.
“Pihak BPN akan meneliti keabsahan surat surat tanah dan akan memanggil para camat dan lurah berkaitan lokasi tersebut ,” ucap Budiman kepada wartawan usai bertemu dengan pejabat BPN Tangsel. 
Kedelapan ahli waris tersebut masing-masing, Nasib bin Djimbling seluas 4.000 meter persegi (M-2), Ani Wapan 9.990 M-2, Gupang Djuni 9600 M2, Hajah Zahro 18.000 M2.
Selain itu, ahli waris Ny Ir Vergawati seluas 5.000 M2, Ali Lugina 2.500 M-2 , Sri Cahyani 2.000 M-2 dan Rusli Wahyudi seluas 25.000 M-2. 
Dalam aksinya, Budiman meneriakan yel-yel dan berorasi menagih janji kampanye calon presiden petahana nomor urut 01 Joko Widodo yang diucapkan beberapa waktu lalu. 
“Bapak Presiden Jokowi, konsesi lahan yang dipegang konglomerat harus segera dikembalikan kepada Negara. Saya tunggu dan akan saya bagikan untuk rakyat kecil. Lahan yang dirampas oleh pengembang juga harus dikembalikan ke masyarakat”. 
Menurut Budiman, pemilik tanah belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun seperti halnya tanah Rusli Wahyudi seluas 2,5 Ha sejak 1993 lalu tidak bisa dikuasai karena pengembang mengklaim miliknya.
Ia pun menduga ada permainan dalam sengketa ini. Terlebih, menurut Budiman, girik No. 913 tahun 1958 persil 36/S , 2,5 Ha tanah darat dan 0,5 Ha tanah sawah dinyatakan hilang sehingga terbit sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). 
Padahal, girik yang hilang dibenarkan oleh lurah melalui surat bermaterai. Saat ini di atas tanah 2,5 Ha sudah berdiri puluhan rumah mewah yakni, di kawasan Puspita Loka dan Giri Loka, Bumi Serpong Damai (BSD).
“Yang menarik adalah Sertifikat HGB bisa dikeluarkan, jadi diduga itu ada permainan para pejabat terkait meski mengorbankan para pemilik tanah,” tegas Budiman menambahkan. 

Artikel ini ditulis oleh: