Pekerja melakukan perawatan berkala pada sumur panas bumi (Geothermal) Unit 3-4 di Desa Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (30/3). Indonesia memiliki potensi panas bumi hampir 29.000 MW atau mencapai 40% total potensi panas bumi dunia yang merupakan sumber energi ramah lingkungan. PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) memprioritaskan pengembangan dan aplikasinya sebagai proyek strategis hingga 2019. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/Spt/16.

Jakarta, Aktual.com — PT Chevron meminta pemerintah meninjau kembali berbagai aturan di Kementerian Lingkungan Hidup yang menjadi penghambat dalam proses eksplorasi energi panas bumi (geothermal)

Vice President Policy, Goverment and Public Affairs Chevron, Yanto Sianipar menjelaskan bahwa pada umumnya potensi panas bumi terletak di dataran tinggi pegunungan

Namun pegunungan di Indonesia sebagian besar masih menjadi kawasan hutan taman nasional yang di tetapkan bedasarkan perundang-undangan, sehingga tidak memungkinkan adanya aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut.

“Permasalahannya sebenarnya adalah status hutan kita banyak yang berubah. Misalnya dulu waktu kita di Salak, hutannya itu hutan lindung yang bisa kita minta izin untuk beroperasi. Sekarang hutannya itu berubah statusnya menjadi taman nasional. Begitu berubah, itu tidak bisa beroperasi karena dalam UU nya tidak bisa digunakan kalau taman nasional,” kata Yanto Sianipar, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5).

Dia meminta kepada pemerintah sebagai wujud komitmen program membangun 35.000MW listrik nasional yang mencakup dari geothermal, agar memberikan solusi terhadap para pengembang.

“Kita meminta kepada pemerintah, mohon kami diberikan izin untuk bisa. Kalau enggak kita akan tutup, sehingga kita harus benar-benar dapat izin dari pemerintah, Kalau enggak, akan repot industri yang ada disitu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta