Jakarta, Aktual.com – Sri Utami, mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“SU ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait sejumlah kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal di Kementerian ESDM tahun anggaran 2012,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/4).
Penyidik lembaga antirasuah menduga, Sri telah mengatur serta mengarahkan tiga pengadaan yang ada di Setjen Kementerian ESDM, hingga berimbas pada timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.
Tiga pengadaan yang dimaksud, yakni sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi pada 2010 dan kegiatan perawatan kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012.
“SU selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja Setjen Kementerian ESDM bersama-sama Sekjen ESDM 2006-2013, Waryono Karno, diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby