Sri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar mengingatkan, kasus yang melilit Sri ini merupakan pengembangan atas perkara yang menjerat mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, dan mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno.
Jero pun sudah dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta dan dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Waryono, divonis penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 150 juta.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby