Jakarta, Aktual.com – Seorang terdakwa pengemplang pajak di Palembang, Sumatera Selatan, dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung menyatakan Tantowi Jauhari (49), direktur PT Srikandi Agung, terbukti menyebabkan kerugian negara karena tidak menyetorkan kewajiban pajak.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” kata Hakim Paluko, Kamis (14/12).

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emir Ardiansyah dan Adi Purnama.

JPU menuntut pidana penjara selama setahun dan pidana denda dua kali pajak terutang, yaitu sebesar Rp334.890.986 yang paling lambat dibayar setahun pascaputusan pengadilan.

JPU menyebutkan terdakwa tidak menyetorkan pajak pendapatan (PPN) sebesar 10 persen ke kas negara sebesar Rp167.445.493.

Menurut majelis hakim terdapat unsur yang meringankan, yakni terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya. Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan warga negara yang taat membayar pajak. Terdakwa juga sudah merugikan keuangan negara dari pajak yang tidak disetorkan.

Terdakwa mendapatkan kontrak kerja sama dengan Pertamina MOR II untuk pengadaan tenaga kontrak pada bulan Januari-Desember 2008. Terdakwa melakukan pemotongan pajak sebesar 10 persen dari sejumlah nilai perjanjian kontrak kerja dengan Pertamina MOR II, tetapi pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, kerugian pendapatan negara berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Srikandi Agung sebesar Rp167.445.493.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka