Jakarta, Aktual.com – Polri telah menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, dengan tersangka berinisial MI (17), seorang pengemudi truk mebel.
“Supir sudah diamanin, sudah (tersangka),” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Kamis (28/3).
Slamet menjelaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di GT Halim Utama ditangani oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.
“Tapi penanganan di Polda Metro,” katanya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan juga menyebutkan bahwa supir truk mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan mengendarai kendaraan dengan sikap ugal-ugalan.
Menurutnya, edukasi kepada pengemudi sangatlah penting, terutama ketika mengemudi dalam kondisi stres akibat masalah keluarga yang dapat mempengaruhi konsentrasi di jalan raya.
“Ada selama ini juga sosialisasi tapi itu perilaku pengemudi di jalan raya banyak mungkin ada masalah keluarga atau ada apa waktu uji SIM lulus begitu di jalan ada masalah ngebut-ngebut marah-marah itu yang perlu diedukasi,” kata Aan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman telah menyampaikan bahwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi dimulai dengan kecelakaan pertama yang melibatkan truk furnitur di lokasi yang berjarak 300 meter sebelum gerbang tol.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan