Sejumlah pengedara taksi online melakukan aksi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8). Mereka menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh: