Beranda Lensa Aktual Flash Photos Pengemudi Taksi Online Minta Empat Aturan Ini Dihapus Flash Photos Pengemudi Taksi Online Minta Empat Aturan Ini Dihapus 29 Januari 2018, 14:57 Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Aksi tersebut menolak dilakukannya Uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Aksi tersebut menolak dilakukannya Uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Aksi tersebut menolak dilakukannya Uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Aksi tersebut menolak dilakukannya Uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Aksi tersebut menolak dilakukannya Uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Aksi tersebut menolak dilakukannya Uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Menko PMK Rapat Tingkat Menteri Perdana untuk Bahas Program Prioritas Flash Photos Kemenko Gelar Rakor Pemberdayaan Masyarakat Bahas Perlindungan Pekerja Migran Flash Photos Bank Victoria & Generali Dukung Victoria Run 2024, Ajak Hidup Sehat Lewat Lari Flash Photos CIMB Niaga Syariah Hadirkan Bazaar Lifestyle dalam Haya Festival 2024 Flash Photos Sukacita Anak Sumba Sambut Air Bersih Persembahan Asuransi Astra Flash Photos Q3 bank bjb Catat Laba Konsolidasi Rp1,7 Triliun Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,400PelangganBerlanggananBerita Lain Akibat Erupsi Gunung Lewotobi, Delapan Desa Paling Parah Kerusakan 5 November 2024, 11:27 Menko PMK Rapat Tingkat Menteri Perdana untuk Bahas Program Prioritas 5 November 2024, 19:36 Kemenko Gelar Rakor Pemberdayaan Masyarakat Bahas Perlindungan Pekerja Migran 5 November 2024, 17:45 Kerja Sama Rusia-ASEAN Perkuat Kontribusi Terhadap Perdamaian 5 November 2024, 09:51 Cegah TPPO, Menteri PPMI Akan Tertibkan Lembaga Pelatihan Kerja Nakal 5 November 2024, 23:43