Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menyatakan penindakan tilang elektronik mulai diberlakukan pada Kamis (1/11) setelah uji coba selama 30 hari.

Namun, pihaknya masih menempatkan personel untuk memantau pelanggaran lalu lintas walaupun sudah dipasang kamera pemantau pada beberapa titik di Jakarta.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat, e-mail atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid