Jakarta, Aktual.com – Ilmu yang Allah Swt turunkan itu sangat beragam, terkhusus ilmu tentang agama Islam. Dengan adanya perkembangan zaman Para ulama sebagai pewaris Nabi Muhammad Saw selalu membuat terobosan baru agar ilmu yang telah Allah turunkan senantiasa berkembang. Salah satu ilmu yang berkembang sehingga menghasilkan banyak cabang-cabang barunya adalah ilmu Fiqih, cabang dari ilmu fiqih dikenal sebagai Qowaid Fiqhiyah, berikut pengertiannya:
Qawaidh fiqhiyyah tersusun dari dua kata yaitu kata “Qawaid” dan kata “fiqhiyyah”. Kata qawaid adalah bentuk jamak dari kaidah, yang secara bahasa
adalah dasar atau pondasi yang dibangun padanya sesuatu, baik bersifat maknawi
atau bersifat hissiy. Seperti disebutkan dalam Al-Qur’an:
وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَٰهِۦمُ ٱلْقَوَاعِدَ مِنَ ٱلْبَيْتِ وَإِسْمَٰعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ
“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan pondasi Baitullah bersama Ismail,
(seraya berdoa), ‘Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah
Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.'” (Al-Baqarah : 127)
Dan juga dalam firman Allah SWT dalam surah An-Nahl : 26
قَدْ مَكَرَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَأَتَى ٱللَّهُ بُنْيَٰنَهُم مِّنَ ٱلْقَوَاعِدِ فَخَرَّ عَلَيْهِمُ ٱلسَّقْفُ مِن فَوْقِهِمْ وَأَتَىٰهُمُ ٱلْعَذَابُ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُونَ
“ُSungguh, orang-orang yang sebelum mereka telah mengadakan tipu daya, maka
Allah menghancurkan rumah-rumah mereka mulai dari pondasinya, lalu atap
(rumah itu) jatuh menimpa mereka dari atas, dan siksa itu datang kepada mereka dari arah yang tidak mereka sadari.” (Q.S An-Nahl: 26)
Maka kata kaidah pada dua ayat di atas bermakna pondasi atau dasar untuk apa yang di bangun diatasnya.
Adapun makna kaidah secara istilah maka para fuqaha’ berbeda-beda
dalam menyebutkan pengertian arti dari kaidah tetapi disini pemakalah akan
mengambil makna kaidah secara istilah sebagaimana yang dinukilkan oleh abdul
aziz muhammad azam dalam kitabnya :
حكم كلي ينطبق على جميع جزئياته غالبا لتعرف أحكامها منه
Hukum yang universal (kulli) yang biasanya berlaku kepada seluruh bagian-
bagiannya untuk mengetahui hukum-hukum darinya.
Adapun fiqhiyyah diambil dari kata fiqh. Secara bahasa fiqh mengandung beberapa makna diantaranya adalah ilmu dan pemahaman. Adapun menurut istilah fiqh adalah pengetahuan tentang hukum syar‟i bersifat praktis yang diproduksi dari
dalil-dalilnya yang terperinci.
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Qawaidh Fiqhiyyah,
sebagaimana yang dikatakan oleh Musthafa az-Zarqa, Qawaidul Fiqhiyyah ialah :
“dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara,” yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut. seperti kaidah:
“العبرة في العقىد بالمقاصد و المعاني”
“Yang diianggap dalam akad-akad adalah maksud dan maknanya”
Kaidah tersebut bersifat universal namun hanya mencakup dalam juziyyahnya yaitu
persoalan akad.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain