Jakarta, Aktual.com – DPR RI menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Keputusan penundaan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (23/8).

“Setelah fraksi-fraksi melakukan lobi, ada kesepahaman pandang untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Jakarta.

Taufik mengatakan keputusan itu diambil setelah fraksi-fraksi memberikan pandangan terkait Perppu tersebut lalu dilakukan forum lobi.

Menurut dia, pada prinsipnya Pimpinan DPR memberikan ‘standing poin’ terhadap pandangan fraksi-fraksi sehingga ada kesepahaman pandang untuk menunda.

“Aspek kehati-hatian merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan, semua fraksi pada dasarnya setuju,” katanya.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, semuanya memberikan persetujuan namun tiga fraksi meminta untuk ditunda, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara