Sekretariat Daerah DKI Jakarta Saifullah

Jakarta, Aktual.com-Rapat paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI tahun anggaran 2017 ditunda.

Rapat yang semestinya dilaksanakan pagi tadi pukul 09:30 WIB molor tanpa pemberitahuan yang jelas dan belum ada kepastian kapan paripurna akan dilaksanakan.

Padahal, pengesahan APBD-P 2017 mesti disahkan dan selesai maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau maksimal akhir September ini.

Sekretariat Daerah DKI Jakarta Saifullah, mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan DPRD menunda paripurna.

“Sedapat mungkin paripurna segera dilaksanakan mengingat amanat undang-undang itu paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Jadi pas banget tuh kalau awal bulan diketok,” jelas dia di Balai Kota Jakarta, Jumat (29/9).

Proses pengesahan raperda APBD-P 2017 kata Saifullah tidak selesai sampai di pengesahan di dalam paripurna.

Pemprov DKI mesti melakukan evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja sehingga Banggar besar dapat segera dilaksanakan.

Pihak eksekutif kata Saifullah sudah siap untuk menghadiri paripurna pengesahan raperda APBD-P 2017 karena seluruh pengkoreksian dan evaluasi isi APBD-P 2017 sudah rampung.

Merujuk kepada laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, total anggaran di dalam APBD-P DKI tahun 2017 mengalami perubahan sebesar 2,43% dari Rp70,1 triliun menjadi Rp71,8 triliun.

Nilai tersebut memiliki proporsi Rp62,5 triliun di dalam anggaran pendapatan daerah, naik sekitar Rp1 miliar dari rancangan sebesar Rp62,4 triliun.

Pada anggaran belanja daerah terdapat penurunan sebesar Rp2,2 triliun dari Rp63,6 menjadi Rp61,8 triliun.

Selain itu, penurunan juga terjadi terhadap pembiayaan daerah sebesar Rp451 menjadi Rp695,8 miliar dari penetapan senilai Rp1,1 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs