Pangkal Pinang, Aktual.com – Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim dengan komitmen mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka salah satunya harus dimotori dari daerah-daerah provinsi berkarakter kepulauan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nono Sampono saat menjadi keynote speaker dalam acara sosialisasi sosialisasi RUU tentang Daerah Kepulauan di kantor Gubernur Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Selasa (28/11).
“RUU Daerah Kepulauan ini menjadi salah satu perwujudan kepastian hukum dalam mempercepat pembangunan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” kata Nono.
Menurut Nono, RUU Daerah Kepulauan merupakan hasil kerja keras seluruh anggota Komite I DPD RI. Selaku salah satu pimpinan DPD RI, Nono mengaku hanya ikut memberikan stimulan atau penguatan dalam sosialisasi RUU ini.
“Semoga RUU ini segera terwujud resmi menjadi UU guna mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di provinsi yang bercirikan kepulauan, yang juga sekaligus akan mempercepat Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujarnya.
Nono menjelaskan RUU ini telah disahkan dalam sidang paripurna ke-4 tanggal 19 September 2017 dan telah diserahkan ke Presiden dan DPR RI tanggal 10 Oktober 2017. Sekarang sedang menunggu surat Presiden untuk dilakukan pembahasan bersama secara tripartit (DPR, DPD dan pemerintah), sebagaimana amanat pasal 22D 1945 dan putusan MK No.92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2017.
“UU Daerah Kepulauan merupakan syarat utama bagi kemajuan dan kesejahteraan daerah kepulauan guna mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia, ” katanya.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Komite I yang juga senator dari provinsi Babel Hudarni Rani menegaskan setelah melalui proses pembahasan yang panjang, RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI ini, diharapkan bisa tersosialisasi dengan sukses.
“Dukungan masyarakat kita harapkan betul-betul terutama bagi Babel. Kita juga minta masukan dari masyarakat Babel untuk memperkuat RUU ini sebagai pertimbangan DPR RI, ” ujar Gubernur pertama provinsi Babel tersebut.
Ditambahkan Rani, sosialisasi RUU daerah kepulauan ini digelar dalam rangka mendorong DPR RI untuk memahami bahwa sesungguhnya RUU kepulauan ini benar-benar dibutuhkan oleh rakyat. “Inshaa Allah segera disahkan RUU Kepulauan, tentu provinsi Babel makin maju dan sejahtera,” katanya.
Sementara, Tim Ahli Undang-Undang selaku Narasumber Robert Endi Jaweng mengatakan RUU Kepulauan penting untuk segera disahkan karena pegeseran di tingkat global sudah sedemikian besar tapi tata kelola di internal negara, sangat lama tidak hadir di daerah kepulauan.
“Ada rupa bumi tertentu di republik ini dimana negara hadir tidak secara efektif. Itu fakta empirik yang jadi landasan sosiologis DPD menyusun RUU Kepulauan ini, ” katanya.
Kedua, dari sisi kerangka hukum tidak cukup peraturan yang ada sekarang, dari Undang-Undang hingga turunannya mengatur sisi keberpihakan kepada daerah kepulauan. Menuutnya dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, yang diatur provinsi Kepualauan adalah soal wilayah laut. Sementara provinsi Kepulauan dalam skema tugas perbantuan.
Pengaturan tersebut disebut Robert belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepukauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, pelayanan, ekonomi dan SDM.
“Jadi pengelolaan provinsi kepulauan itu tidak cukup dengan skema perbantuan, tapi masuk kewenangan otonom tersendiri. Kita dorong ke level yang lebih strategis, ” kata Robert Andi Jaweng.
Wagub Babel Abdul Fatah berharap seluruh pemangku kepentingan ikut mensukseskan RUU daerah kepulauan ini menjadi UU.
Turut hadir dalam sosialisasi senator Eni Khaerani (Bengkulu), Hafidh Asrom (DIY), Abdul Qadir Amir Hartono (Jawa Timur), Muhammad Mawardi (Kalimantan Tengah), Muhammad Idris (Kalimantan Timur), (Maluku Utara) dan Hendri Zainuddin (Sumatera Selatan), Forkompimda dan seluruh SKPD provinsi Babel.
*adv
Artikel ini ditulis oleh: