Jakarta, Aktual.com – Penggagas gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera angkat bicara terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2019.
Mardani menegaskan, partainya juga memiliki sikap yang serupa dengannya.
“PKS mendukung KPU untuk lanjut terus dengan kebijakannya memperbaiki proses di hulu agar terwujud parlemen yang berkualitas dan berintegritas,” kata Mardani dalam pesan singkatnya, Rabu (4/7).
Menurutnya, KPU sudah melakukan hal yang benar dengan membuat aturan ini.
“KPU punya kewajiban moral dengan wewenangnya untuk bersikap tegas dalam melarang mantan koruptor,” tutup Ketua DPP PKS ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan