Jakarta, Aktual.co — Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi demo di lobi gedung lembaga tersebut. Para pegawai yang mengatasnamakan Wadah Pegawai KPK itu menolak pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Pendiri KPK Prof Romli Atmasasmita menilai, para pegawai lembaga tersebut telah melanggar indisipliner. Pasalnya pagawai KPK bukanlah buru yang menuntut hak-haknya sebagai pekerja.
“Kenapa dia (Pegawai KPK) harus pada demo. Memangnya perusahaan. Kalau buruh demo wajar, inikan pegawai lembaga,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (3/3).
Dia menilai, aksi mogok yang dilakukan oleh pegawai KPK itu telah melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 5 KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK.
“Lah, ini kan lembaga indpenden. Dia yang gaji negara. Mogok soal apa, soal kesejahateraan? Gaji dia saja lebih besar dari pegawai di pemerintahan,” kata dia.
Pakar hukum pidana itu pun menyarankan agar, para pegawai KPK agar bekerja dengan serius, dan mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan lima pimpinan lembaga tersebut.
“Jangan lah ikut campur urusan pimpinan, jika pimpinan KPK bilang A ya harus nurut. Makanya itu pegawai baca dong Undang-undang KPKnya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















