Jakarta, Aktual.co — Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar kode etik lantaran telah melakukan demo untuk membatalkan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Menurut penggagas berdirinya KPK, Prof Romli Atmasasmita, tindakan yang dilakukan para pegawai itu tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya.
“Itu jelas melanggar kode etik. Kode etik ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 5 KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (3/3).
Dia mengatakan, aksi yang dilakukan oleh para pegawai itu bisa dikenakan sanksi. Sanski yang harus diberikan kepada para pegawai tersebut, sambung pakar hukum pidana itu, ada tiga tahapan.
“Pertama harus ditegur terlebih dulu, kedua diberi surat peringatan. Jika tak terima, bisa langsung dipecat,” kata Prof Romli.
Guru Besar Hukum Pidana tersebut menambahkan, para pegawai KPK ini harus bisa membedakan mana hak sebagai pegawai. Sehingga tak perlu mengurusi soal pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
“Itu bukan hak dia, melainkan hak para pimpinan. Apalagi para pimpinan KPK ini mengacu para praperadilan yang memenangkan Komjen Budi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















