Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Jakarta Selatan menuntut hukuman percobaan setahun terhadap Sartje Rory Momongan yang menjadi terdakwa penggelapan surat lahan hasil tukar guling dengan Gelora Bung Karno (GBK).
“Tuntutan jaksa hanya lima bulan penjara dengan hukuman percobaan setahun dan tidak menjalani penahanan,” kata salah satu ahli waris pemilik lahan GBK Jen Siwi menirukan pembacaan tuntutan JPU Indra di Jakarta, Senin (9/2).
Menurut dia, Sartje membawa kabur surat lahan tanah berlokasi di Jalan MT Haryono Tebet Jakarta Selatan yang merupakan lahan ganti di GBK.
Jen menjelaskan penggelapan yang dituduhkan kepada Sartje berawal ketika ibunya, Anantje Magdalena Robot memiliki lahan di komplek GBK.
Saat itu, pemerintah hendak membangun komplek olahraga di kawasan lahan GBK, sehingga pemilik lahan mendapatkan tanah pengganti.
Pada 24 Oktober 1964, Anantje mendapatkan lahan ganti di sekitar Jalan MT Haryono dari pemerintah yang menyerahkan surat izin mempergunakan tanah atau Occupatie Verguning beserta surat bukti penyetoran untuk izin Hak Pakai Persil 21.
“Termasuk surat tanda penerimaan pembayaran yang diserahkan oleh Jajasan Bung Karno,” ujar Jen.
Selanjutnya, Anantje berniat menjual lahan ganti di Jalan MT Haryono itu seharga Rp7,5 miliar dengan menyerahkan dokumen kepada Sartje yang merupakan istri sopir Anantje pada 2006.
Tanpa sepengetahuan majikannya, Sartje menjual lahan itu pada 19 Juli 2008 dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Cipto Sulistio.
Bahkan Sartje mempergunakan Surat Ijin mempergunakan Tanah (Occupatie Veguning) guna dititipkan di Kantor Notaris Sri Dewi.
Saat ini, sidang kasus penggelapan dokumen lahan tanah bernilai miliaran rupiah itu memasuki agenda pledoi dan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jen berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan kepada terdakwa yang telah merugikan orang lain karena lahan ganti miliknya tidak dapat diperjualbelikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu