Makassar, Aktual.com – Tim Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan 47 ton pupuk bersubsidi merek Phonska di Pergudangan Garuda, Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami telah mengungkap jaringan sindikat di mana tiga orang terlibat dalam penggelapan pupuk subsidi. Dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, kami menemukan pupuk jenis Phonska sebanyak 47 ton di Gudang Lantebung dan telah berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” ujar Panit1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Sunardi di Makassar, Senin (18/3).
Tiga orang pelaku tersebut dengan inisial R (32) sebagai pelaku utama, MR (25) sebagai supir truk, dan S (19) sebagai karnet mobil truk. Sementara itu, satu pelaku lainnya dengan inisial W (16), diduga juga terlibat dan masih dalam proses pemeriksaan, namun karena masih di bawah umur, dia dikenakan wajib lapor.
“Hingga saat ini, empat orang terlibat, tiga di antaranya sudah ditahan. Satu orang lainnya, yang masih di bawah umur, kami wajib laporkan. Ketiga pelaku yang ditahan saat ini berada di Mapolda Sulsel, di rutan Tahti, sedang menjalani masa tahanan,” paparnya.
Pelaku utama, R, akan dijerat dengan pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda Rp900 ribu. Sedangkan dua pelaku lainnya, M dan S, akan dijerat dengan pasal 55 tentang turut serta dalam melakukan perbuatan pelanggaran pidana.
Barang bukti yang disita petugas termasuk mobil tongkang Isuzu bermuatan enam ton pupuk, mobil tongkang Canter bermuatan enam ton pupuk, truk bak terbuka bermuatan empat ton pupuk, dan truk tongkang Dyna bermuatan 29 ton pupuk curah, dengan total 47 ton pupuk.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan pupuk subsidi yang disimpan di gudang yang tidak sesuai.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang lelaki di salah satu pergudangan Garuda, Jalan Lantebung. Mereka kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi dan diperiksa lebih lanjut.
Dari pengakuan dua pelaku, MR dan S, diketahui bahwa pupuk subsidi Phonska yang dimuat di truk tongkang 10 roda seharusnya dibawa ke gudang PT Petro Kopindo Cipta Selaras di Parangloe. Namun, keduanya malah membawa pupuk itu ke gudang lain di Jalan Lantebung untuk dijual ilegal dengan harga Rp70 per 50 kilogram atau satu karung.
Pelaku utama dalam penggelapan ini adalah R alias Daeng Tawang, yang sebelumnya telah dihubungi oleh R untuk mencarikan pupuk karena sudah ada konsumen yang siap membeli.
“Modus operandi pelaku ini adalah sebagai transportir dari PT Andika. Pada awalnya, pelaku mengambil pupuk dari pelabuhan dan mengirimkannya ke gudang PT Andika sebagai rest pertama. Rest kedua, yang merupakan barang yang digelapkan, dibawa ke gudang di Lantebung untuk dijual. Rencananya, pupuk ini akan dijual di daerah lain,” tambah Sunardi.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan