Jakarta, Aktual.com – Anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) Muhammad Syafe’i mengatakan aparat penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota DPR harus mendapat ijin tertulis dari MKD dan harus mendapat pendampingan dari MKD.
“Berdasarkan tata cara MKD, penggeledahan anggota DPR RI terutama di lingkungan DPR RI sesuai pasal 73 ayat 9 dimana penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota DPR harus mendapat ijin tertulis dari MKD dan MKD mendampingi penegak hukum tersebut,” ujarnya, Kamis (6/4).
Ia menyatakan demikian dalam kunjungan kerja spesifik MKD ke Kantor Polda Sulawesi Tengah. Kunjungan dalam rangka sosialisasi peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPR RI oleh MKD.
Menurutnya, perizinan atas penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota DPR ini semata untuk menjaga marwah, kehormatan dan image positif anggota DPR secara pribadi maupun lembaga DPR .
Meski demikian, ditambahkan politisi dari fraksi Partai Gerinda itu, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, izin pemanggilan terhadap anggota DPR RI itu kemudian beralih dari penegak hukum kepada Presiden.
Putusan MK dimaksud adalah Putusan Tahun 2015 atas judicial review Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang membatalkan pasal 224 dan 245 terkait izin pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum.
Artikel ini ditulis oleh: