Jakarta, Aktual.co — Ketua tim penasehat hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Alex Usman, Eri Rosatria Az memastikan bahwa kliennya tak akan menempuh jalur praperadilan.
Hal tersebut, di ungkapkan Eri lantaran saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Alex pada Rabu (8/4) lalu, salah satu kuasa hukumnya, Zul Armain Azis menyebut akan mengajukan permohonan praperadilan.
Eri memastikan, kliennya akan menghormati seluruh proses hukum terkait penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saat kemarin dilakukan penggeledahan dirumah beliau (Alex Usman) itu tidak berkordinasi ke kita. Itu maksud saya mau di klarifikasi bahwa kita tidak akan praperadilan,” ujar Eri di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/4).
Pengacara yang mengenakan hijab ini menambahkan, penyidik Bareskrim telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sejauh ini, lanjut Eri, kliennya sangat kooperatif jika penyidik ingin melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kemarin, saya selaku ketua tim penasehat hukum, sudah menerima surat pemanggilan untuk pak Alex,” imbuh Eri.
Sementara dalam kesempatan yang sama, salah satu pengacara Alex, Affandi menegaskan bahwa kliennya siap dipanggil kapan pun untuk melengkapi berkas perkara sesuai kebutuhan penyidik. ” Pak Alex siap dipanggil kapanpun,” imbuhnya.
Namun, jika kliennya dipanggil penyidik, Affandi memastikan klinnya itu akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai fakta.
“Tidak ada upaya untuk menyudutkan pihak pihak lain atau upaya menyeret dan membongkar siapapun baik DPRD mau pun swasta, biarkan itu berjalan sesuai fakta hukum, ya itulah yang akan disampaikan kepada penyidik,” tandasnya.
Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah. Zainal dan Alex dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby