Jakarta, Aktual.com — Keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung terhadap PT Victoria Securities Indonesia (VSI) tidak sah, menambah buruk citra penegakan hukum di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warou berpandangan jika keputusan itu menunjukan bahwa kejaksaan agung bekerja dengan sembrono.
“Kejaksaan seharusnya ada hal-hal yang kurang, dia harus perbaiki (dulu), tidak gegabah. Kalau dia gegabah maka ganti itu penyidik pertamanya, artinya tidak memenuhi syarat administrasi yang harus dilakukan,” kata Wenny, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (29/9).
“Tentu hakim punya satu kemandirian, apa yang diputuskan itu pasti berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Kalau memang penggeledahan dan penyitaaan ada syaratnya, sehingga bila tidak ada penetapan pengadilan, tidak memberitahu lurah/RT setempat, itu salah. Sehingga, bila ada syarat yang dilanggar di dalam penggeledahan maupun penyitaan ini pasti bermasalah,” tambah dia.
Ia juga mengatakan, putusaan sidang praperadilan ini seharusnya membuat malu institusi penegak hukum pimpinan HM Prasetyo, meskipun bukan berarti membuat kejaksaan tidak meneruskan kasus yang sudah dibuka sejak awal dalam mengungkap kasus penjualan Cassie yang lainnya (Baca: Hakim Putuskan Penggeledahan Kejagung di Kantor PT VSI Tidak Sah).
“Menurut saya kalau penyidikan VSI ini diterusakan, bisa memberikan pintu masuk untuk menyidik kasus lama dalam cassie BPPN 2003,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang