Jakarta, Aktual.com – Sejumlah barang bukti diamankan polisi saat menangkap artis panas Nikita Mirzani (29) dan PR di Hotel Indonesia-Kempinski, Jakarta Pusat terkait kasus prostitusi artis.
Kasubdit Judisila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana mengatakan barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer, pakaian dalam, kunci hotel, kondom dan telepon genggam.
Dibeberkan dia, telepon genggam yang disita sedang dikloning Cyber Crime. “Karena ada indikasi tidak hanya dua orang saja yang dieksploitasi tapi juga ada indikasi orang lain terlibat,” kata dia, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).
Kedua orang itu dikabarkan bertarif mulai dari Rp50 juta hingga Rp120 juta. Untuk mengajak Nikita sekali kencan, pelanggan harus merogoh kocek hingga Rp65 juta. Sedangkan PR dipasang tarif Rp50 juta. Pelanggannya, antara lain pejabat perusahaan swasta nasional. Nikita dan PR dibekuk, menyusul penangkapan manajer artis F dan germo O.
Artikel ini ditulis oleh: