Jakarta, Aktual.co — Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB menilai penggeseran pagar Istana Bogor untuk pedestrian empat meter di sekeliling istana dan Kebun Raya Bogor memicu polutan atau pencemaran lingkungan oleh sampah.
“Khawatirnya kalau digeser akan menambah permasalahan baru, terutama terkait lingkungan,” kata F.S Putri Cantika dari P4W, di Bogor, Minggu (22/2).
Menurutnya jika pagar istana digeser setelah parit, otomatis parit yang tadinya berada di dalam istana menjadi di luar pagar. Nantinya parit berada di luar pagar membatasi antara pagar dan pedestrian yang sudah dilebarkan.
“Dikhawatirkan kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, mereka yang beraktivitas di pedestrian takutnya membuang sampah di parit depan istana, wajah istana akan menjadi kotor,” katanya.
Dikatakannya menggeser pagar Istana Bogor tidak melanggar undang-undang terkait benda cagar budaya, karena pagar dibangun setelah istana berdiri sehingga tidak masuk dalam heritage.
Ia mengatakan pelanggaran secara undang-undang terjadi apabila pembangunan yang dilakukan melanggar bentuk bangunan, mengubah fasat bangunan atau identitas bangunan, dan menambah bangunan baru di dalam kawasan bangunan benda cagar budaya seperti berdirinya Museum Balai Kirti.
“Kalau kita lihat beberapa BCB banyak berubah sebagai bagian dari perawatan dan menambah hal baru,” katanya.
Ia mengatakan wacana menggeser pagar istana harus dikaji tidak hanya dari sisi benda cagar budaya atau heritagenya saja, tetapi dampak lingkungannya.
“Kita mengkhawatirkan polutannya,” katanya.
Menurut Putri lebih setuju jika pembangunan pedestrian sekeliling Istana dan Kebun Raya Bogor menggunakan lahan milik pemerintah, untuk menghindari polutan di depan parit istana.
“Kalau berbicara heritage, Jalan Juanda juga merupakan benda cagar budaya, jalur tersebut merupakan jalan raya pos Anyar Panaruka yang dibangun oleha Kolonial Belanda,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















